TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas baru saja menerbitkan regulasi penyediaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
"Gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan NFA dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)," ujarnya.
Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Arief, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya.
Adapun dalam Perbadan Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan penyelenggaraan CGKP dan CGMP ditugaskan kepada Perum Bulog serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bidang pangan lainnya. Penugasan tersebut mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pendanaannya.
Arief menjelaskan penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Sedangkan untuk aspek pendanaan, Arief mengungkapkan penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Tetapi, menurut dia, pendanaan cadangan pangan ini juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk, kata dia, melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pangan.
Lebih lanjut Arief mengungkapkan, Bapanas mengatakan akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan ini untuk operasionalisasi pengadaannya, yaitu ihwal harga pembelian pemerintah (HPP) CGKP dan CMGP. Aturan turunan soal fleksibilitas sumber pengadaan CGKP dan CMGP juga akan dibuat, namun Arief menekankan akan tetap mengutamakan dari produksi dalam negeri.
Selanjutnya: Pengelolaan CGKP dan CMGP ini...